Sekarang mungkin Anda sudah terbiasa mendengar, “Oh, lapangan padel ini milik si X yang punya restoran itu ya?” Atau, “Lho, kok si Y buka salon lagi? Bukannya dia sudah punya salon nama lain?”

Nah, urusan pajak usaha pribadi ini melekat pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemiliknya. Seperti apa ‘aturan main’ untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bisnisnya banyak? Bagaimana kalau satu bisnis untung, sedangkan yang lain rugi?

Sebagai contoh, yuk kita bahas Hengki yang punya toko obat jadul. Ia juga baru saja membuka usaha ekspedisi.

#1: Update Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di Coretax

Ilustrasi usaha pribadi toko obat tradisional dan jasa ekspedisi (Sumber: A Fu & Gustavo Fring, Pexels)


Pengusaha harus memperbarui KLU yang tercatat di Coretax kalau usaha barunya berbeda dengan yang lama. Kode ini membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelompokkan kegiatan usaha demi kepentingan administrasi pajak dan pengawasan WP.

Sebagai contoh, Hengki memilih KLU 47722—Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia Selain di Apotek—saat pertama mendaftar ke DJP. Tapi karena sekarang ia juga punya usaha ekspedisi, ia harus menambahkan KLU 49231—Angkutan Bermotor untuk Barang Umum.

Satu NPWP memang boleh punya lebih dari satu KLU, jadi KLU lama tidak perlu dihapus. Kalau Anda punya beberapa usaha seperti Hengki, Anda harus pilih satu KLU utama—mengikuti bisnis mana yang omzetnya lebih besar.

Anda bisa cek KLU lain di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Khusus penjual online, baca juga Mau Daftar NPWP Penjual Online? Cek Pilihan KBLI atau KLU Di Sini!


#2: Tambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) / Sub Unit di Coretax

Kalau dulu, WP OP pemilik bisnis membedakan tiap bisnis—atau cabang usaha—dengan mengajukan NPWP cabang ke DJP. Tapi sejak ada Coretax, tiap usaha akan diberi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sebagai contoh, toko obat Hengki sudah memperoleh NITKU dengan nomor urut 000000. Begitu Hengki membuka usaha ekspedisinya, ia harus menambah TKU untuk memperoleh NITKU 000001 dari Coretax.

#3: Selalu cek gabungan omzet dari semua usaha

Ilustrasi WP OP yang membuka toko sepatu di samping kafenya (Sumber: Artem Makarov, Pexels)


Omzet adalah total penjualan sebelum dikurangi potongan apapun, seperti biaya dan pengurang pajak.

Pengusaha yang punya beberapa jenis bisnis memang harus membuat laporan keuangannya masing-masing. Tapi untuk menentukan cara penghitungan pajak, omzet setiap usaha tersebut harus diperhitungkan bersama.

Sebagai contoh, omzet toko obat Hengki selama 2025 adalah Rp 3M. Ia baru mulai usaha ekspedisinya di awal 2026. Karena omzetnya di 2025 masih di bawah Rp 4,8M, ia masih bisa pakai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM di 2026. Ia juga mendapat fasilitas bebas pajak hingga omzet Rp 500 juta setahun—berlaku untuk total omzet seluruh usahanya, bukan masing-masing.

Sepanjang memenuhi syarat, usaha pribadi bisa pakai PPh Final UMKM 0,5% tanpa batas waktu lho. Untuk cek apakah usaha Anda termasuk salah satunya, baca juga PP 20/2026 Sah, UD atau PT Perorangan Saya Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%?


Sepanjang 2026, omzet toko obat Hengki sebesar Rp 4M, sedangkan omzet usaha ekspedisinya Rp 1M. Karena total omzet mereka sudah melewati batas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, mulai 2027 Hengki harus beralih dari PPh Final UMKM ke pembukuan yang tarifnya normal.

Sebenarnya masing-masing usaha Hengki masih bisa pakai PPh Final UMKM. Berhubung omzetnya diperhitungkan dengan sesama usaha yang terdaftar di NPWP Hengki, batasan omzet pun terlampaui. Pemerintah memang sengaja membuat aturan ini untuk mengerem praktek pecah usaha (firm splitting) demi menghindari pajak.

Kalau Anda sudah menikah dengan status pajak Kepala Keluarga (KK), istri akan pakai NPWP suami. Otomatis, omzet istri dari usaha atau pekerjaan bebas (freelance) akan digabung dengan suami. Baca juga Calon Istri Wajib Tahu! Pilih NPWP Gabung Suami atau Pisah Harta?


#4: Buat catatan keuangan terpisah untuk tiap usaha serta yang gabungan

Saat lapor SPT Tahunan pemilik usaha, data keuangan dari semua bisnisnya akan digabung. Tapi tetap saja, setiap bisnis harus punya catatan sendiri supaya data tersebut bisa dijelaskan—tidak campur aduk seperti gado-gado.

Sebagai contoh, berikut ini laporan keuangan sederhana untuk 2026 yang dibuat Hengki demi persiapan transisi dari PPh Final UMKM ke pembukuan:

 

Laporan Keuangan Toko Obat

(dalam Rp)

Laporan Keuangan Usaha Ekspedisi

(dalam Rp)

Laporan Keuangan Gabungan

(dalam Rp)

Omzet 4.000.000.000 1.000.000.000 5.000.000.000
Harga Pokok (3.000.000.000) (850.000.000) (3.850.000.000)
Laba Kotor 1.000.000.000 150.000.000 1.150.000.000
Biaya Usaha (500.000.000) (100.000.000) (600.000.000)
Laba Bersih 500.000.000 50.000.000 550.000.000

Saat lapor SPT Tahunan, Hengki memang akan mengisi angka sesuai kolom Laporan Keuangan Gabungan. Tapi kalau DJP meminta rincian angka tersebut, ia harus menyerahkan data toko obat dan usaha ekspedisinya secara terpisah.

Hati-hati, omzet berbeda dengan laba ya! Kalau Anda pakai PPh Final UMKM, Anda hanya butuh data omzet. Tapi Anda butuh data biaya dan laba juga kalau pembukuan. Baca perbedaannya di 7 Istilah Penghasilan Pajak: Omzet, Netto, hingga PPh Final


#5: Kerugian satu bisnis bisa dikompensasikan dengan keuntungan bisnis lain yang se-NPWP

Ilustrasi penjaga stan es krim menunggu pembeli (Sumber: Aa Dil, Pexels)


Khusus usaha yang sudah hitung pajak dengan tarif normal dan menggunakan pembukuan,
kerugian di suatu tahun bisa dikompensasikan sampai habis selama lima tahun berturut-turut. Bahkan kalau ada bisnis yang untung dan rugi di satu NPWP, kerugiannya bisa langsung ‘saling mengimbangi’ di SPT Tahunan.

Anggap saja toko obat Hengki rugi Rp 100 juta di 2027. Berhubung usaha ekspedisi Hengki untung di 2027, kerugian itu bisa ‘saling mengimbangi’ dengan keuntungan di 2027. Kalau masih ada sisa, nilainya bisa dikompensasikan di 2028 sampai 2032. Setelah itu baru nilainya hangus.

#6: Administrasi pajak usaha se-NPWP bisa digabung, tapi hitungannya belum tentu

Kewajiban bayar dan lapor pajak untuk semua bisnis di satu NPWP digabung, jadi pemiliknya tidak perlu berkali-kali buat Kode Billing atau lapor SPT di periode tersebut. Tapi hati-hati ya—hitungan pajaknya tidak selalu digabung.

Sebagai contoh, tabel berikut merangkum hitungan pajak dan pelaporan SPT untuk semua bisnis Hengki sepanjang 2026:

Jenis Pajak

Pajak Toko Obat

Pajak Usaha Ekspedisi

Pajak Gabungan

Deadline Bayar dan Lapor

PPh Final UMKM atas omzet bulanan Januari - Desember 2026

Hitungan langsung digabung

Hitungan langsung digabung

Rp 22.500.000

  • Bayar tiap bulan, maksimal tanggal 15 bulan berikutnya
  • Lapor di SPT Tahunan, maksimal 31 Maret tahun berikutnya

PPh 21 bulanan atas gaji pegawai Januari - Desember 2026

Rp 120.000.000 Rp 84.000.000 Rp 204.000.000
  • Bayar tiap bulan, maksimal tanggal 15 bulan berikutnya
  • Lapor tiap bulan, maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

PPh kurang bayar di SPT Tahunan 2026

Hitungan langsung digabung

Hitungan langsung digabung

Tidak ada kurang bayar dari usaha karena sudah dilunasi lewat PPh Final UMKM tiap bulan.

Bayar dan lapor tiap tahun, maksimal 31 Maret tahun berikutnya

Catatan: Khusus PPh Final UMKM, omzet dari seluruh usaha yang memenuhi ketentuan PP 20/2026 digabung untuk menentukan bagian omzet yang dikenai tarif 0,5%.

Total omzet gabungan (Rp 5M) - fasilitas omzet (Rp 500 juta) dikalikan tarif 0,5%, hasilnya Rp 22,5 juta.


Kewajiban pajak Hengki akan semakin banyak di 2027
karena omzet gabungannya sudah Rp 5M setahun—di atas batasan omzet UMKM menurut PP 20/2026. Selain wajib pembukuan, ia harus memperhatikan kewajiban terkait pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli atau klien.

Akhir Kata

Punya beberapa bisnis memang plus-minus.

Di satu sisi, cuan yang Anda nikmati jadi dobel. Kalau dari sisi pajak, hampir semua administrasi untuk bisnis yang se-NPWP bisa digabung. Cuan dan kerugian dari beberapa usaha diperhitungkan bersama sesuai ‘aturan main’ yang berlaku. Selain itu, punya dua bisnis bukan berarti Anda harus membuat dua SPT—cukup satu untuk semua.

Walaupun begitu, administrasi pajak untuk masing-masing bisnis harus rapi. Jangan sampai datanya malah jadi kabur dan menimbulkan pertanyaan DJP. Semangat mengejar cuan, entrepreneur!