Omzet usaha yang terus naik memang impian semua pejuang cuan. Apalagi kalau gara-gara produk yang viral seperti cookie bomb, donat mochi, atau matcha latte. Saking sibuknya melayani pesanan, urusan pajak mungkin terlewat dari pikiran Anda.

Nah, artikel ini akan bahas lima tips pajak untuk usaha yang omzetnya tiba-tiba naik. Jadi begitu saatnya tiba, administrasi pajak usaha Anda sudah rapi dan sesuai ketentuan. Berikut ini ringkasannya:

Tips Pajak Link di Artikel
Catat omzet bulanan #1
Monitor total omzet sepanjang tahun #2
Pisahkan biaya usaha dan biaya pribadi #3
Pisahkan rekening untuk usaha dan pribadi #4
Tertib menjalankan kewajiban pajak #5

Sebagai contoh, kita akan bahas toko teh milik Yueli yang buka sejak 2024, tapi baru ramai di Juni 2026. Omzet bulanannya meningkat dari rata-rata Rp 15 juta ke Rp 30 juta.

Kalau bisnis Anda baru ramai menjelang perayaan tertentu (musiman), cek urusan pajaknya di Bisnis Cuma Musiman, Apa Tetap Perlu Bayar dan Lapor Pajak?


#1: Pemilik usaha harus catat omzet bulanan

Ilustrasi pemilik toko teh mencatat penjualannya (Sumber: Tima Miroshnichenko, Pexels)


Setiap usaha minimal harus punya rekap omzet atau daftar penjualan rutin. Berikut ini contoh rekap omzet toko teh Yueli pada Juni 2026, saat banyak pemilik kafe dan penikmat teh mulai memborong bubuk dan sachet teh buatan Yueli:

Contoh rekap omzet bulan Juni 2026 (Sumber: Arsip penulis)


Sesuai gambar tersebut, omzet Yueli sepanjang Juni 2026 adalah Rp 36 juta. Pastikan rekap omzet Anda lengkap seperti ini ya, jangan sampai ada penjualan yang kelewatan!

#2: Pemilik usaha harus monitor total omzet sepanjang tahun

Nah, rekap omzet bulanan ini dipakai untuk menentukan cara Anda menghitung pajak. Berikut penjelasannya:

Nilai Omzet Tahunan Metode Hitung Pajak

Di bawah Rp 4,8M

  • PPh Final UMKM, kalau memenuhi syarat PP 20/2026
  • Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), kalau WP OP memenuhi ketentuan

Di atas Rp 4,8M

Pembukuan, yaitu ketentuan umum (default) yang berlaku

Untuk perbedaan antara pembukuan, NPPN, dan PPh Final UMKM, baca juga Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?


Karena omzet toko teh Yueli dari 2024 sampai 2026 selalu di bawah Rp 4,8M setahun dan ia memenuhi syarat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, ia masih bisa pakai PPh Final UMKM. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) juga mendapatkan fasilitas omzet bebas pajak sebesar Rp 500 juta setahun.

Sejak PP 20/2026 berlaku, hanya usaha pribadi dan PT Perorangan yang bisa pakai PPh Final UMKM tanpa batas waktu. Untuk syarat dan ketentuannya, baca juga PP 20/2026 Sah, UD atau PT Perorangan Saya Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%?


Berikut ini rekap total omzet Yueli dari Januari sampai Juni 2026, serta hitungan PPh Final UMKM yang harus ia bayar:

Contoh rekap total omzet Januari - Juni 2026 (Sumber: Arsip penulis)


Lho, kok omzet bulanan kena pajak Yueli masih Rp 0? PPh Final UMKM-nya jadi ikut Rp 0 dong?

Seperti dalam tabel, total omzet toko teh Yueli hingga Juni 2026 masih Rp 114 juta. Selama total itu belum melewati Rp 500 juta, Yueli tidak perlu bayar PPh Final UMKM.

Tapi begitu total omzetnya melewati Rp 500 juta setahun, bagian omzet setelah Rp 500 juta itu mulai kena PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Yueli harus menghitung dan menyetorkannya sendiri ke DJP.

Supaya Anda tidak ditegur DJP lewat ‘surat cinta’, sering-sering cek rekap omzet Anda ya! Ingat angka keramat Rp 4,8M untuk menentukan apakah usaha masih memenuhi batas omzet PPh Final UMKM, serta Rp 500 juta untuk mengetahui bagian omzet yang mulai dikenai PPh Final UMKM.

Catatan: Template Excel untuk rekap omzet PPh Final UMKM adalah milik IndoTaxNav. Untuk mengunduhnya (download), cek di akhir artikel ini ya!


#3: Pemilik usaha harus mulai pisahkan catatan biaya usaha dan biaya pribadi

Ilustrasi antrian panjang di depan rumah makan (Sumber: Anna Photosmaslom, Pexels)


Begitu usaha Anda mulai bertumbuh, Anda juga perlu lebih hati-hati membedakan biaya usaha dan biaya pribadi.

Sesuai namanya, biaya usaha harus benar-benar terkait dengan usaha. Kalau hanya untuk kepentingan pribadi, DJP akan mencoretnya dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hilangnya biaya ini akan membuat keuntungan naik dan pajak kurang bayar, sehingga muncul sanksi bunga dari DJP.

Membedakan biaya usaha dan biaya pribadi cukup sulit, jadi sebaiknya Anda latihan dulu sebelum wajib pembukuan. Sebagai contoh, berikut ini pembagian biaya usaha dan biaya pribadi untuk toko teh Yueli:

Contoh Biaya Usaha Contoh Biaya Pribadi

Membeli kantong teh untuk kemasan produk teh celup

Membeli kantong teh untuk teh celup yang dinikmati sendiri

Membeli kaleng untuk kemasan produk Matcha Powder

Membeli stoples untuk menyimpan kerupuk di rumah

Mencetak stiker toko teh Yueli untuk ditempel di kemasan

Mencetak label nama untuk ditempel di barang pribadi Yueli

Membayar gaji penjaga toko teh Yueli

Membayar gaji Asisten Rumah Tangga (ART)

Membayar biaya keamanan di komplek toko teh Yueli

Membayar biaya keamanan di lingkungan rumah

Selain membedakan biaya usaha dan pribadi, Anda harus rajin menyimpan dokumen pendukung seperti nota, faktur, dan bukti transfer. Konsepnya seperti charger handphone—lebih baik disiapkan dulu daripada panik saat butuh kan?

Setelah Anda jago membedakan biaya usaha dengan pribadi, baca kelanjutannya di Sesuai Aturan, Ini Kisi-Kisi Biaya Usaha yang Boleh Tembus ke SPT Tahunan Badan


#4: Pemilik usaha juga harus mulai pisahkan rekening untuk usaha dan pribadi

Ilustrasi pengusaha yang punya beberapa rekening bank (Sumber: RDNE Stock Project, Pexels)


Seiring bertumbuhnya usaha Anda, transaksi bank—seperti transfer dari pembeli, transfer ke pemasok, atau kulakan keperluan usaha—akan semakin banyak. Kalau uang usaha tercampur dengan uang pribadi, melacak satu transaksi akan terasa seperti mencari jarum dalam jerami.

Jadi sebaiknya Anda buat dua rekening bank—satu untuk usaha, satu untuk pribadi. Dengan rekening terpisah, aliran uang untuk usaha dan pribadi tidak tercampur. Selain itu, Anda bisa mencari data yang dibutuhkan dengan lebih mudah.

Catatan: Walaupun Anda punya beberapa rekening dengan nama yang sama, jangan gabungkan saldonya di satu baris saat lapor SPT Tahunan. Laporkan masing-masing rekening secara terpisah.


#5: Pemilik usaha harus tertib menjalankan kewajiban pajaknya

Semua pemilik usaha harus lapor SPT Tahunan pribadi. Bahkan kalau usahanya berbentuk badan seperti PT, CV, dan firma, WP Badan tersebut juga harus lapor SPT Tahunan Badan.

Kewajiban pajak setahun sekali sih masih aman. Apalagi kalau pakai PPh Final UMKM seperti toko teh Yueli—ia cukup lapor total omzet setahun dan pembayaran PPh Finalnya.

Tapi kalau usaha sudah mulai bayar penghasilan ke pihak lain—seperti penjaga toko atau satpam—Anda bisa memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh 21, termasuk membuat Bukti Potong (Bupot) serta memenuhi kewajiban setor-lapor di Coretax.

Akhir Kata

Tetap semangat ya, pejuang cuan! Semakin besar usaha Anda, semakin kompleks juga strategi bisnisnya—apalagi urusan pajaknya.

Semoga dengan bantuan artikel dan template Excel rekap omzet milik IndoTaxNav, pundi-pundi cuan Anda senantiasa aman dari denda DJP ya!