Akhir-akhir ini, mungkin Anda menyadari banyak toko fisik yang gulung tikar, antara karena kalah bersaing dengan toko e-commerce atau pemiliknya tidak sanggup menanggung risiko keuangan Usaha Dagangnya (UD).
Begitu usahanya sepi, sang pemilik masih terpaksa menanggung berbagai biaya. Tidak menutup kemungkinan bahwa ia juga harus mengorbankan harta pribadinya.
Untuk melindungi pengusaha, pemerintah pun melegalkan jenis usaha PT Perorangan. Sebagai badan hukum yang berdiri sendiri, PT Perorangan menjamin harta pribadi pemiliknya akan aman.
Namun, apakah pajak PT Perorangan juga aman? Apalagi istilah PT identik dengan Wajib Pajak (WP) Badan yang pajaknya ribet.
Mari kita bahas lebih lanjut.
#1: Apa itu UD dan PT Perorangan?
Secara perpajakan, UD dianggap sebagai WP Orang Pribadi (OP) karena asetnya tercampur dengan pemiliknya. Kalau UD sedang ramai, pemilik akan mendapatkan seluruh keuntungannya. Begitu pula sebaliknya.
Sedangkan PT Perorangan hanya memiliki satu pemilik dan modal pendiriannya tidak sebesar CV dan PT. Kalau untung, pemilik kecipratan dalam bentuk gaji atau dividen. Tapi kalau rugi, pemilik pun tidak perlu mengorbankan harta pribadinya.
Untuk membandingkan UD dan PT Perorangan, mari kita ikuti cerita sepasang kakak-adik ini. Sang kakak, Nando, ingin meng-upgrade toko alat olahraga orang tuanya menjadi PT Perorangan yang sekaligus memproduksi peralatan olahraga. Sedangkan sang adik, Nindy, ingin membuka toko roti.
Kira-kira siapa yang perjuangan membuka usahanya lebih berat?
#2: Lebih mudah mendirikan UD atau PT Perorangan?
Secara hukum, Nindy cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi. Lalu secara pajak, ia hanya perlu mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dirinya sendiri sebagai WP OP.
Karena WP OP merupakan satu kesatuan dengan UD, NPWP tersebut berlaku untuk UD juga. Mulai sekarang kita sebut toko roti Nindy dengan UD Boga Mekar.
Mulai 2026, toko online juga wajib punya NIB lho. Simak penjelasannya di Aturan Baru Penjual Online: Kapan Harus Buat NIB dan Mulai Dipajaki?
Sedangkan untuk mendirikan PT Perorangan, Nando perlu mendaftar dan membayar biaya Rp 50 ribu melalui sistem AHU Online untuk mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian. Setelah itu, barulah ia mengurus NIB dan izin usaha di sistem OSS.
Secara perpajakan, karena PT Perorangan adalah Wajib Pajak Badan yang terpisah, Nando harus mendaftarkan dua NPWP: satu untuk dirinya sendiri (WP OP) dan satu lagi untuk usahanya (WP Badan).
Mulai sekarang, kita gunakan nama PT Bugar Jaya untuk usaha Nando.
#3: Lebih mudah mengurus pajak bulanan UD atau PT Perorangan?
Transaksi suatu usaha hanya seputar penjualan dan pembelian barang. Dari situ, Nando dan Nindy akan sering berurusan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mereka tidak wajib memungut PPN dari pembeli selama omzet mereka di bawah Rp 4,8M dalam setahun. Tapi begitu lebih, mereka harus mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan tugas administratifnya. Di sini, tidak ada yang lebih unggul antara UD Boga Mekar atau PT Bugar Jaya.
Nando dan Nindy juga akan berhadapan dengan Pajak Penghasilan (PPh) karena mereka menggunakan jasa orang lain, seperti pegawai atau tukang AC. Pihak yang membayar penghasilan juga bertindak sebagai pemotong PPh.
Nah, di sinilah keunggulan UD Boga Mekar. Sebagai WP OP, UD Boga Mekar tidak wajib memotong PPh—DJP hanya menekankan kewajiban itu untuk WP OP dengan omzet di atas Rp 4,8M dalam setahun. Sedangkan PT Bugar Jaya sebagai WP Badan memang wajib memotong PPh dan menjalankan tugas administratifnya.
#4: Lebih mudah mengurus pajak tahunan UD atau PT Perorangan?
Berikut adalah tabel yang merangkum perbandingan antara keduanya:
| Nindy (UD Boga Mekar) | Nando (PT Bugar Jaya) |
|---|---|
|
Bisa menghitung PPh tahunan dengan metode:
|
Bisa menghitung PPh tahunan dengan metode:
|
|
Harus melaporkan SPT Tahunan WP OP maksimal 31 Maret tahun berikutnya. |
Harus melaporkan dua SPT Tahunan:
|
Untuk membandingkan tiga metode tersebut lebih lanjut, baca juga Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?
Dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Nindy diuntungkan karena ia cukup membuat versi WP OP dan mengumpulkannya sebelum 31 Maret tahun berikutnya.
Sedangkan Nando harus mengumpulkan dua versi: yang WP OP sebelum 31 Maret tahun berikutnya, dan yang WP Badan sebelum 30 April tahun berikutnya.
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang deadline pelaporan SPT Tahunan pengusaha, baca juga Kalau Saya Punya Usaha, Lapor SPT Tahunannya Waktu Maret atau April?
#5: Mana yang pajaknya lebih murah?
Mari kita bandingkan UD Boga Mekar dan PT Bugar Jaya dengan asumsi mereka memiliki laporan keuangan yang sama, omzetnya di bawah Rp 4,8M dalam setahun, dan menggunakan PPh Final UMKM.
Berikut adalah data omzet mereka selama tahun 2024 (dalam Rupiah):
| Bulan | Omzet Bulanan | Omzet Kumulatif |
PPh Final (Bulanan x 0,5%) |
|---|---|---|---|
| Januari | 80.000.000 | 80.000.000 | 400.000 |
| Februari | 88.000.000 | 168.000.000 | 440.000 |
| Maret | 72.000.000 | 240.000.000 | 360.000 |
| April | 65.000.000 | 305.000.000 | 325.000 |
| Mei | 75.000.000 | 380.000.000 | 375.000 |
| Juni | 90.000.000 | 470.000.000 | 450.000 |
| Juli | 90.000.000 | 560.000.000 | 300.000 untuk Nindy 450.000 untuk Nando |
| Agustus | 93.000.000 | 653.000.000 | 465.000 |
| September | 92.000.000 | 745.000.000 | 460.000 |
| Oktober | 86.000.000 | 831.000.000 | 430.000 |
| November | 72.000.000 | 903.000.000 | 360.000 |
| Desember | 96.000.000 | 999.000.000 | 480.000 |
Seperti disebutkan di atas, WP OP mendapat fasilitas diskon sebelum mencapai omzet Rp 500 juta dalam setahun.
Artinya, Nindy baru akan membayar PPh mulai bulan Juli. Namun, dari omzet kumulatif Rp 560 juta di bulan tersebut, hanya omzet setelah Rp 500 juta yang dikenakan PPh. Dari omzet bulanannya yang Rp 90 juta, Nindy hanya membayar PPh dari sisa Rp 60 juta saja. Secara total, ia membayar PPh senilai Rp 2.495.000 selama tahun 2024.
Bandingkan dengan PT Bugar Jaya sebagai WP Badan yang tidak menerima fasilitas diskon PPh. Nando harus membayar utuh PPh dari bulan Januari sampai Desember 2024 senilai Rp 4.995.000, lebih mahal dari UD Boga Mekar.
Aturan PPh Final UMKM untuk UD dan PT Perorangan baru saja berubah lewat PP 20/2026. Baca juga PP 20/2026 Sah, UD atau PT Perorangan Saya Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%?
Kesimpulan
Berikut adalah tabel yang merangkum perbandingan UD dan PT Perorangan:
| Aspek | Usaha Dagang (UD) | PT Perorangan |
|---|---|---|
| Karakteristik |
Berstatus WP OP, sehingga harta usaha dan pemilik tercampur |
Berstatus WP Badan, sehingga harta usaha dan pemilik terpisah |
| Pendirian Usaha | Lebih mudah | Lebih sulit |
|
Administrasi Pajak Bulanan |
Selama omzet di bawah Rp 4,8M tidak perlu memungut PPN dan memotong PPh |
Selama omzet di bawah Rp 4,8M tidak perlu memungut PPN, tapi wajib memotong PPh |
|
Metode Penghitungan Pajak Tahunan |
Selama omzet di bawah Rp 4,8M bisa memilih pencatatan dengan tarif NPPN atau PPh Final UMKM |
Bisa menggunakan PPh Final UMKM |
|
Pelaporan SPT Tahunan |
Cukup satu kali saja untuk WP OP |
Perlu dua kali: satu kali untuk WP OP pemilik, satu kali untuk WP Badan usaha |
|
Jumlah Biaya Pajak Penghasilan (asumsi: pencatatan dengan PPh final UMKM) |
Lebih murah karena ada diskon PPh selama omzet di bawah Rp 500 juta dalam setahun |
Lebih mahal karena tidak ada diskon PPh |
Jadi, kalau Anda ingin membuka usaha yang mudah didirikan dengan biaya pajak yang rendah, Anda bisa memilih UD. Namun, kalau Anda grogi dengan kemungkinan harta Anda tercatut saat usaha rugi, lebih baik Anda berinvestasi jangka panjang di PT Perorangan.




