Halo, pejuang cuan online! Sampai sekarang, sudah seberapa siap Anda untuk menghadapi cawe-cawe Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di marketplace?

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah memang mewajibkan marketplace untuk membagikan data penjual online ke DJP. Data tersebut akan jadi salah satu sumber informasi yang dipakai DJP untuk memastikan akurasi data pajak Anda.

Seberapa lengkap sih data penjual yang harus diberikan marketplace ke DJP, dan kira-kira apa saja efek nyatanya bagi Anda yang penjual online? Yuk kita bahas!

Untuk penjelasan lengkap tentang kewajiban baru penjual online, baca juga Aturan Baru Penjual Online: Kapan Harus Buat NIB dan Mulai Dipajaki?


#1: Apa saja data penjual online yang harus dilaporkan marketplace ke DJP?

Pasal 15 Ayat (1) dalam PMK 37/2025 menjabarkan data penjual online yang harus disampaikan marketplace ke DJP. Berikut ini tabel ringkasannya:

Jenis Data Penjual Online Rincian

Identitas penjual online

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama
  • Nama akun di marketplace
  • Negara
  • Alamat korespondensi

Detail transaksi penjualan

  • Jenis barang atau jasa
  • Jumlah harga jual
  • Potongan harga
  • Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang dipungut marketplace

Surat pernyataan (tergantung dokumen yang diunggah penjual di marketplace)

  • Surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta setahun
  • Surat pernyataan omzet di atas Rp 500 juta setahun
  • Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh

Nah, data penjual online dalam tabel tersebut nantinya akan jadi salah satu bagian dalam Lampiran I SPT Masa Unifikasi marketplace. Sebenarnya Pasal 15 di PMK 37/2025 juga membahas data marketplace dan pembeli yang harus masuk lampiran, tapi kita fokus ke data penjual saja dulu.

Berikut ini tampilan Lampiran I SPT Masa Unifikasi yang memuat data penjualan online dari marketplace:

Contoh data penjual online di Lampiran I SPT Masa Unifikasi marketplace (Sumber: Arsip penulis)

 

Contoh data penjual online di Lampiran I SPT Masa Unifikasi marketplace (Sumber: Arsip penulis)

 

Catatan: Kolom yang ditandai merah menyangkut data identitas penjual online dan detail transaksi penjualan seperti dalam tabel.


#2: DJP akan pakai data penjual online untuk apa saja?

Ilustrasi dua pegawai merundingkan arti data penjualan (Sumber: Gustavo Fring, Pexels)


DJP sudah menyampaikan beberapa rencana untuk memanfaatkan data penjual online, antara lain:

#2a: Memunculkan bukti pungut PPh 22 marketplace di SPT Tahunan berdasarkan NIK dan NPWP penjual online

Bukti pemungutan PPh 22 marketplace nantinya akan muncul otomatis (prepopulated) di SPT Tahunan Anda.

Oleh karena itu, pastikan NIK dan NPWP yang Anda sampaikan di marketplace sudah benar ya! Kalau identitas Anda tidak sesuai, data tersebut bisa jadi tidak terhubung ke akun Coretax Anda.

#2b: Memonitor omzet penjual online

Penjual online dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun bisa bebas pungutan PPh 22 marketplace sepanjang memenuhi ketentuan PMK 37/2025. Bahkan kalau memenuhi syarat pakai PPh Final UMKM 0,5%, Wajib Pajak (WP) dapat fasilitas omzet bebas pajak Rp 500 juta setahun.

Masalahnya, WP kadang terlambat sadar kalau omzetnya sudah melewati batas tertentu sehingga mereka tetap memanfaatkan fasilitas pajak. Padahal di titik itu, mungkin seharusnya mereka sudah ‘naik level’.

Dengan mengumpulkan data Jumlah Harga Jual dari berbagai transaksi, DJP jadi bisa melihat kisaran omzet penjual online. Selain meminimalisir penyalahgunaan fasilitas pajak, DJP juga bisa mengkroscek kebenaran surat pernyataan yang disampaikan WP ke marketplace.

#2c: Mendorong kepatuhan administratif penjual online

Kalau ada identitas penjual online yang tidak lengkap atau tidak sesuai, mungkin DJP bisa menghubungi mereka untuk memperbaiki data tersebut atau mengirimi imbauan.

Misalnya ada penjual online yang hanya mengisi data NIK, tapi NPWP-nya belum diisi. Kalau berdasarkan data yang diterima DJP penjual tersebut seharusnya sudah menjalankan kewajiban pajak, bukan tidak mungkin DJP menghubungi penjual tersebut untuk memberikan imbauan.

#3: Setelah ini, apa saja perubahan yang harus diterapkan penjual online?

Ilustrasi pemilik UMKM sedang mencatat penjualan (Sumber: Mart Production, Pexels)


DJP nantinya akan memegang sebagian data toko online Anda, jadi waktunya merapikan administrasi Anda ya! Semakin akurat catatan Anda, semakin aman juga posisi Anda saat menghadapi berbagai ‘surat cinta’ DJP.

Berikut ini beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

#3a: Buat simulasi penghitungan pajak

Walaupun marketplace menyampaikan banyak data Anda ke DJP, jangan pasrah begitu saja ya! Anda tetap harus buat simulasi hitungan pajak sendiri supaya bisa Anda cocokkan dengan angka yang muncul di SPT Tahunan nanti.

Simak perlakuan pembukuan, NPPN, dan PPh Final UMKM untuk penjual online di Aturan Baru Penjual Online: Bagaimana Cara Hitung PPh 22 Marketplace dan PPh Bulanan?


#3b: Tetap catat biaya dan berbagai komponen keuangan lainnya

Sadarkah Anda? Walaupun marketplace menagih begitu banyak biaya seperti admin dan promosi, informasi biaya tersebut tidak termasuk dalam daftar permintaan DJP di Pasal 15 PMK 37/2025.

Nah, khusus Anda yang pembukuan, Anda harus catat sendiri biaya toko online Anda untuk dilaporkan di SPT Tahunan. Kalaupun Anda belum pakai pembukuan, tidak ada salahnya kan mulai buat catatan biaya kecil-kecilan?

Apakah biaya admin marketplace bisa jadi pengurang di SPT Tahunan? Baca aturannya di Usaha Anda Bayar Biaya Admin Marketplace? Begini Cara Catatnya di SPT Tahunan!


Kalau Anda punya penghasilan dan biaya di luar marketplace, Anda juga harus mencatatnya sendiri. Begitu juga masalah harta dan utang. Ibarat pekerjaan rumah (PR), marketplace baru membantu sekelumit saja—sisanya harus Anda lengkapi sendiri.

#3c: Simpan semua dokumen yang diterbitkan marketplace

Tanpa dokumen pendukung, sia-sia dong kalau catatan administrasi Anda rapi. Begitu juga sebaliknya.

Marketplace di Indonesia bisa menerbitkan berbagai dokumen untuk penjual online, contohnya:

  • Tagihan penjualan
  • Faktur pajak (khusus Pengusaha Kena Pajak)
  • Rekapitulasi penghasilan di marketplace
  • Rekapitulasi biaya di marketplace

Tidak semua dokumen ini harus Anda cetak dalam bentuk fisik. Yang jelas, Anda harus simpan selama sepuluh tahun sesuai standar Pasal 28 Ayat (11) di Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)—seperti gambar berikut ini:

Pasal 28 Ayat (11) di UU KUP terbaru (Sumber: Arsip penulis)


Akhir Kata

Jangan sampai Anda overthinking gara-gara DJP minta data ke marketplace ya! Data tersebut akan dipakai DJP untuk mengawasi kepatuhan pajak Anda. Selama catatan Anda rapi dan Anda sudah membayar pajak sesuai aturan, urusan pajak Anda seharusnya (dan semoga) aman.