Saat ini, jualan ‘dua kaki’ di toko fisik dan marketplace sudah wajar. Dan layaknya toko fisik yang harus bayar berbagai biaya ke mall, toko online juga harus bayar ke marketplace.
Kalau toko fisik bayar sewa ke mall, toko online harus bayar komisi platform dan biaya pemrosesan order ke marketplace. Ada juga paket promosi untuk memasang iklan, memberi voucher, atau memakai jasa affiliate.
Nah, apakah semua biaya admin marketplace itu boleh jadi pengurang di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? Mari kita cek aturan pajaknya!
Catatan: Biaya admin marketplace hanya bisa mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) kalau usaha Anda sudah pakai pembukuan (tarif umum).
Kalau usaha Anda masih pakai PPh Final UMKM, tarif 0,5% dikenakan atas total omzet sebelum potongan apapun, jadi biaya admin marketplace tidak mempengaruhi hitungan pajak Anda.
#1: Apakah biaya admin marketplace bisa jadi biaya pengurang di SPT Tahunan?
Berhubung tiap marketplace mengenakan biaya admin yang berbeda-beda, artikel ini hanya akan membahas kumpulan biaya ini:
| Kategori Biaya Admin | Biaya Marketplace yang Termasuk |
|---|---|
|
Biaya Transaksi dan Layanan Platform |
|
| Biaya Promosi |
|
Baik biaya transaksi platform dan biaya promosi bisa jadi pengurang di SPT Tahunan sepanjang tujuannya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 Ayat (1) di Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh):
Khusus biaya promosi, ada ketentuan lanjutannya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2010. Anda wajib membuat daftar nominatif di SPT Tahunan sesuai Pasal 6 Ayat (1):
Jadi kalau Anda terima rekap biaya admin dari marketplace, jangan sampai hilang ya! Anda butuh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) marketplace, bentuk dan jenis biaya, serta nilainya.
Selain biaya promosi, ada beberapa jenis biaya yang punya syarat khusus supaya bisa jadi pengurang di SPT Tahunan. Selengkapnya, baca juga Sesuai Aturan, Ini Kisi-Kisi Biaya Usaha yang Boleh Tembus ke SPT Tahunan Badan
#2: Bagaimana cara menghitung biaya admin marketplace untuk dilaporkan di SPT Tahunan?
Biaya admin marketplace umumnya dipotong dari tiap penjualan. Jumlahkan saja biaya admin yang muncul selama Januari hingga Desember tahun tersebut.
Berikut ini contoh rekap biaya admin dari marketplace Shopee untuk periode tertentu:
Kategori biaya transaksi dan layanan platform termasuk dalam kotak yang berwarna merah. Di SPT Tahunan, Anda bisa menggolongkan mereka ke Beban Usaha Lainnya.
Sedangkan kategori biaya promosi termasuk dalam kotak yang berwarna hijau. Di SPT Tahunan, Anda bisa menggolongkan mereka ke Beban Promosi dan Pemasaran. Jangan lupa ya—biaya promosi yang Anda bayarkan ke pihak lain harus Anda buatkan daftar nominatif supaya memenuhi ketentuan PMK 2/2010.
#3: Biaya admin marketplace dilaporkan di SPT Tahunan bagian mana?
Seperti catatan biaya pada umumnya, biaya admin marketplace harus dicatat terpisah dari omzet. Ia berdiri sendiri, tidak langsung mengurangi omzet.
Kalau Anda menjalankan usaha sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), laporkan biaya admin marketplace di SPT Tahunan pribadi Anda—tepatnya di Lampiran 3A bagian A.1 atau Laporan Laba Rugi. Sesuaikan opsi lampirannya dengan jenis usaha Anda, misalnya 3A-1 untuk dagang seperti ini:
Sedangkan kalau usaha Anda bentuknya Badan seperti PT atau CV, biaya admin marketplace bisa dilaporkan di Lampiran 1 bagian A yaitu Laporan Laba Rugi. Ada 12 opsi, jadi pilih yang sesuai jenis usaha Anda ya! Ini contoh Lampiran 1A untuk umum:
#4: Apa saja dokumen pendukung yang dibutuhkan saat lapor biaya admin marketplace?
Sebelum Anda lapor biaya admin marketplace, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen pendukung ini:
- Rekap biaya admin dari marketplace
- Faktur pajak atas biaya admin dari marketplace (khusus Pengusaha Kena Pajak)
- Daftar nominatif biaya promosi
Tanpa dokumen pendukung, biaya admin marketplace ini bisa jadi malah hangus dikoreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
#5: Selain lapor biaya admin di SPT, apa ada kewajiban pajak lain kalau berjualan di marketplace?
Seperti yang disebutkan di atas, pertama Anda harus buat daftar nominatif untuk biaya promosi. Anda bisa langsung mengisinya di Coretax atau impor lewat template Excel yang disediakan DJP.
Kalau Anda menjalankan usaha sebagai WP OP, laporkan daftar nominatif biaya promosi di Lampiran 3D—Rincian Biaya Tertentu—bagian B, seperti gambar berikut ini:
Sedangkan kalau usaha Anda bentuknya Badan seperti PT atau CV, laporkan daftar nominatif Anda di Lampiran 11A—Rincian Biaya Tertentu—bagian I, seperti gambar berikut ini:
Biaya promosi di marketplace umumnya tidak dipotong PPh. Tapi kalau Anda promosi di luar marketplace—misalnya pasang iklan di videotron atau bayar affiliate sendiri—bisa jadi Anda harus memotong PPh atas jasa promosi tersebut.
Khusus Anda yang Pengusaha Kena Pajak (PKP), jangan lupa mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari faktur pajak yang diterbitkan marketplace. Umumnya, mereka akan menerbitkan faktur pajak atas jasa perantara, penyedia layanan, hingga promosi mereka. Anda bisa mengkreditkan faktur tersebut selama memenuhi syarat sebagai PPN Masukan.
Per Oktober 2026, omzet penjual online akan mulai kena potongan PPh 22 marketplace sebesar 0,5%. Selengkapnya, baca juga Aturan Baru Penjual Online: Kapan Harus Buat NIB dan Mulai Dipajaki?
Akhir Kata
Hingga artikel ini terbit, belum ada ‘aturan main’ yang spesifik membahas biaya admin marketplace. Yang paling mendekati masih PMK 2/2010 untuk biaya promosi. Padahal kategori biaya ini terus berkembang dan penerapan antar marketplace berbeda-beda.
Kalau jualan di satu marketplace saja sudah ribet mencatat biayanya, bagaimana kalau toko online Anda ada di beberapa marketplace sekaligus?
Oleh karena itu, Anda harus rajin-rajin mengumpulkan dokumen yang diterbitkan marketplace. Berhubung DJP sudah mulai menertibkan penjual online, pastikan Anda mencatat biaya di toko fisik dan toko online dengan benar—jangan sampai jualan ‘dua kaki’ ini jadi bumerang ya!




