Gambar 4.jpg
Pajak Penghasilan

Bagaimana Menentukan NPWP dan Status Pajak Wanita Single?

Yuk pelajari kewajiban dan status pajak untuk wanita single, baik yang belum bekerja maupun yang menjadi pengusaha, freelancer, dan pegawai.

TI
Tim IndoTaxNav
9 Des 2025
7 menit baca
19 pembaca
✓ Diperbarui 8 Okt 2026

Ringkasan Cepat

Baca ini dulu

Apa yang perlu diketahui?

Status pajak wanita single bergantung pada penghasilan dan kegiatan. Mahasiswa yang belum bekerja belum perlu NPWP dan masih ikut PTKP orang tua. Pengusaha dan freelancer wajib punya NPWP maksimal satu bulan setelah mulai, dengan PTKP TK/0. Pegawai wajib NPWP jika penghasilan netto setahun di atas PTKP. SPT Tahunan WP OP dilaporkan maksimal 31 Maret.

Siapa yang terdampak?

Wanita single yang belum bekerja, pengusaha, freelancer, dan pegawai.

Apa yang perlu dilakukan?

Tentukan apakah sudah berpenghasilan, buat NPWP jika wajib, catat penghasilan dan PPh yang dipotong, pilih metode pembukuan, NPPN, atau PPh UMKM untuk usaha, lalu laporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Daftar Isi

Dari kacamata pajak, single artinya tidak tercatat menikah secara legal. Nah, tiap wanita single di artikel ini memiliki status pajak dan kewajiban yang berbeda, yaitu dalam hal:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Melunasi pajak kurang bayar
  3. Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Mari kita bahas urusan pajak untuk wanita single—baik yang belum bekerja, atau sudah bekerja sebagai pengusaha, pekerja bebas (freelancer), dan pegawai.

#1: Bagaimana status pajak wanita single yang belum bekerja?

Ilustrasi wanita kewalahan mengerjakan tugas (Sumber: Antoni Shkraba production, Pexels)


Saat ini Ayudia sedang berkuliah dan belum bekerja, maka orang tuanya masih memberikan uang saku sebesar Rp 4 juta setiap bulan. Selain itu, ia juga menerima dana apresiasi dari universitas atas prestasinya. 

Nah, baik uang saku dari orang tua maupun dana apresiasi universitas tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak karena tidak terkait usaha, freelance, atau pekerjaan. Jadi penghasilan Ayudia dianggap Rp 0. 

Selain uang saku dan dana apresiasi, 'salam tempel' kerabat dan parsel Lebaran juga seringkali tidak kena pajak lho. Selengkapnya, baca juga Masa Iya THR, Parsel, dan Angpao Lebaran Saya Dipajaki Juga?


Ayudia belum waktunya membuat NPWP dan masih diperhitungkan sebagai tanggungan ayahnya. Otomatis, ia juga belum memiliki kewajiban perpajakan apapun.

#2: Bagaimana status pajak wanita single yang menjadi pengusaha?

Ilustrasi wanita pemilik kafe (Sumber: Mike Jones, Pexels)


Begitu Ellis lulus kuliah, ia membuka kafenya sendiri. Menurut Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pengusaha wajib memiliki NPWP maksimal satu bulan setelah usahanya beroperasi. Ellis pun keluar dari daftar PTKP ayahnya dan memiliki PTKP sendiri yaitu TK/0—tidak kawin, tanpa tanggungan.

Untuk cek PTKP terbaru Anda beserta nilainya, baca juga Cek 5 Menit Saja: Edisi PTKP Orang Pribadi


Setelah kafenya beroperasi, Ellis perlu menjalankan kewajiban pajak pengusaha seperti memotong PPh dari gaji pegawainya.

Di akhir tahun, ia bisa memilih cara penghitungan PPh antara pembukuan, pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), atau PPh Final UMKM. Opsi terakhir banyak dipilih karena tarif PPh-nya yang rata 0,5% dari omzet bulanan.

Apa bedanya pembukuan, NPPN, dan PPh Final UMKM? Baca penjelasannya di Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?


Ellis juga perlu menyampaikan SPT Tahunan WP OP maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Selain omzet dari kafenya, Ellis harus melaporkan semua penghasilannya dalam tahun tersebut.

#3: Bagaimana status pajak wanita single yang menjadi freelancer?

Ilustrasi wanita penerjemah buku asing (Sumber: Karola G, Pexels)


Sheila bekerja secara freelance, menunggu panggilan dari agensi penerjemahan. Sama dengan pengusaha, freelancer juga wajib memiliki NPWP maksimal satu bulan setelah karirnya dimulai. Dengan begitu, Sheila tidak lagi masuk dalam PTKP ayahnya dan berdiri sendiri dengan PTKP TK/0.

Kalau freelancer belum dapat imbauan DJP untuk daftar NPWP, apakah artinya mereka aman? Baca penjelasannya di Freelancer Itu Harus Daftar NPWP Sendiri atau Tunggu Dicari DJP Sih?


Keuntungan menjadi freelancer daripada pengusaha adalah tidak adanya kewajiban pajak di luar penghitungan PPh di SPT Tahunan. Sheila hanya perlu mencatat jumlah penghasilannya serta PPh yang dipotong oleh agensinya.

Misalnya, ia berhasil menyelesaikan proyek pada bulan Januari dengan nilai Rp 15 juta. Begitu agensinya mentransfer pembayaran, penghasilan aslinya akan dipotong PPh sebesar Rp 375 ribu.

Contoh: Cara Menghitung PPh 21 Freelancer

Penghasilan x 50% x tarif progresif

= 15.000.000 x 50% x 5%

= 375.000

Penghitungan di atas menggunakan tarif progresif 5% karena setelah dikalikan 50%, sisa penghasilan Sheila masih di bawah lapisan pertama tarif PPh, yaitu Rp 60 juta. Jadi secara bersih, Sheila hanya menerima Rp 14.625.000,-.

Nah, tugas Sheila adalah mencatat penghasilan Rp 15 juta dan PPh Rp 375 ribu di bulan Januari, dan seterusnya sepanjang tahun.

Freelancer tidak boleh menggunakan PPh UMKM, maka Sheila harus memilih antara metode pembukuan atau pencatatan dengan NPPN.

Lalu, sebelum melaporkan SPT Tahunan WP OP pada 31 Maret tahun berikutnya, Sheila juga perlu mendaftar penghasilan apa saja yang ia miliki di luar kegiatan freelance utamanya. 

Apakah Anda menerima fee freelance dari aplikasi? Kalau belum dicairkan, apa tetap kena pajak? Baca penjelasannya di Fee Freelancer Masih Mengendap di Aplikasi, Apa Wajib Masuk SPT?


#4: Bagaimana status pajak wanita single yang menjadi pegawai?

Ilustrasi wanita akuntan (Sumber: Mikhail Nilov, Pexels)

 

Selesai mengambil diploma (D-3) akuntansi, Viola bekerja di suatu perkantoran swasta di SCBD. Keuntungan menjadi pegawai adalah semua urusan pajak akan diaturkan oleh tempat kerja.

Pegawai dengan penghasilan netto di atas PTKP wajib memiliki NPWP, dan biasanya perusahaan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP yang sudah dipadankan. Dengan begitu, Viola tidak lagi terikat dengan PTKP ayahnya dan langsung berdiri sendiri dengan PTKP TK/0.

Kini Bukti Potong PPh 21 pemberi kerja langsung muncul di akun Coretax pegawai. Untuk melaporkannya di SPT, aktifkan akun Coretax seperti di Bagaimana Cara Saya 'Pindahan' dari DJP Online ke Coretax?


Viola hanya perlu mencatat jumlah penghasilan dan PPh yang dipotong perusahaannya sepanjang tahun. Baik pegawai tetap atau tidak tetap biasanya akan menerima slip gaji dan bukti potong PPh setiap periode penggajian.

Catatan

Sejak 2024, penghasilan pegawai dari Januari - November akan dipotong PPh 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Kurang atau lebih bayar PPh baru dihitung dengan tarif progresif di Desember.

Sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya, Viola harus melaporkan SPT Tahunan. Kalau ia memiliki penghasilan lain, ia juga perlu memasukkannya di SPT.

Kesimpulan

Jadi apakah Anda dalam keadaan yang sama dengan salah satu wanita single di atas? Untuk membantu Anda membedakan mereka, berikut rekap urusan perpajakan mereka:

Nama NPWP dan PTKP Pelunasan PPh Tahunan Pelaporan SPT Tahunan WP OP

Ayudia, mahasiswa

Belum perlu NPWP. 

Masih ikut PTKP ayah.

Tidak perlu karena belum punya NPWP.

Tidak perlu karena belum punya NPWP.

Ellis, pengusaha pemilik kafe

Harus buat NPWP satu bulan setelah usaha dimulai.

PTKP TK/0.

Hitung PPh dengan pembukuan, pencatatan, atau PPh UMKM.

Wajib menyampaikan SPT Tahunan WP OP maksimal 31 Maret tahun berikutnya.

Sheila, freelancer penerjemah

Harus buat NPWP satu bulan setelah freelance dimulai.

PTKP TK/0.

Hitung PPh dengan pembukuan atau pencatatan.

Wajib menyampaikan SPT Tahunan WP OP maksimal 31 Maret tahun berikutnya.
Viola, akuntan

Wajib buat NPWP kalau penghasilan netto setahun di atas PTKP.

PTKP TK/0.

Sepanjang tahun, PPh dihitung dengan TER. Di akhir baru dengan tarif progresif.

Wajib menyampaikan SPT Tahunan WP OP maksimal 31 Maret tahun berikutnya.

Apakah Anda wanita single yang berencana menikah? Sebelum bilang 'I do', tentukan urusan pajak Anda di Calon Istri Wajib Tahu! Pilih NPWP Ikut Suami atau Pisah Harta?

Apakah artikel ini membantu Anda?

Masukan Anda membantu kami menulis panduan yang lebih baik

Komentar0

Tinggalkan Komentar

Memuat komentar...

Update mingguan IndoTaxNav ⏰

Ringkasan semua artikel IndoTaxNav yang terbit tiap minggu.

Deadline berikutnya

SPT Tahunan Orang Pribadi

Batas waktu

31 Maret 2027

148
Hari
09
Jam
49
Menit
17
Detik

Waktu masih panjang—yuk, mulai cicil persiapannya!

Baca artikel terkait

Bagikan Artikel