Dari kacamata pajak, single artinya tidak tercatat menikah secara legal. Nah, tiap wanita single di artikel ini memiliki status pajak dan kewajiban yang berbeda, yaitu dalam hal:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Melunasi pajak kurang bayar
- Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Mari kita bahas urusan pajak untuk wanita single—baik yang belum bekerja, atau sudah bekerja sebagai pengusaha, pekerja bebas (freelancer), dan pegawai.
#1: Bagaimana status pajak wanita single yang belum bekerja?
Saat ini Ayudia sedang berkuliah dan belum bekerja, maka orang tuanya masih memberikan uang saku sebesar Rp 4 juta setiap bulan. Selain itu, ia juga menerima dana apresiasi dari universitas atas prestasinya.
Nah, baik uang saku dari orang tua maupun dana apresiasi universitas tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak karena tidak terkait usaha, freelance, atau pekerjaan. Jadi penghasilan Ayudia dianggap Rp 0.
Selain uang saku dan dana apresiasi, 'salam tempel' kerabat dan parsel Lebaran juga seringkali tidak kena pajak lho. Selengkapnya, baca juga Masa Iya THR, Parsel, dan Angpao Lebaran Saya Dipajaki Juga?
Ayudia belum waktunya membuat NPWP dan masih diperhitungkan sebagai tanggungan ayahnya. Otomatis, ia juga belum memiliki kewajiban perpajakan apapun.
#2: Bagaimana status pajak wanita single yang menjadi pengusaha?
Begitu Ellis lulus kuliah, ia membuka kafenya sendiri. Menurut Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pengusaha wajib memiliki NPWP maksimal satu bulan setelah usahanya beroperasi. Ellis pun keluar dari daftar PTKP ayahnya dan memiliki PTKP sendiri yaitu TK/0—tidak kawin, tanpa tanggungan.
Untuk cek PTKP terbaru Anda beserta nilainya, baca juga Cek 5 Menit Saja: Edisi PTKP Orang Pribadi
Setelah kafenya beroperasi, Ellis perlu menjalankan kewajiban pajak pengusaha seperti memotong PPh dari gaji pegawainya.
Di akhir tahun, ia bisa memilih cara penghitungan PPh antara pembukuan, pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), atau PPh Final UMKM. Opsi terakhir banyak dipilih karena tarif PPh-nya yang rata 0,5% dari omzet bulanan.
Apa bedanya pembukuan, NPPN, dan PPh Final UMKM? Baca penjelasannya di Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?
Ellis juga perlu menyampaikan SPT Tahunan WP OP maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Selain omzet dari kafenya, Ellis harus melaporkan semua penghasilannya dalam tahun tersebut.
#3: Bagaimana status pajak wanita single yang menjadi freelancer?
Sheila bekerja secara freelance, menunggu panggilan dari agensi penerjemahan. Sama dengan pengusaha, freelancer juga wajib memiliki NPWP maksimal satu bulan setelah karirnya dimulai. Dengan begitu, Sheila tidak lagi masuk dalam PTKP ayahnya dan berdiri sendiri dengan PTKP TK/0.
Kalau freelancer belum dapat imbauan DJP untuk daftar NPWP, apakah artinya mereka aman? Baca penjelasannya di Freelancer Itu Harus Daftar NPWP Sendiri atau Tunggu Dicari DJP Sih?
Keuntungan menjadi freelancer daripada pengusaha adalah tidak adanya kewajiban pajak di luar penghitungan PPh di SPT Tahunan. Sheila hanya perlu mencatat jumlah penghasilannya serta PPh yang dipotong oleh agensinya.
Misalnya, ia berhasil menyelesaikan proyek pada bulan Januari dengan nilai Rp 15 juta. Begitu agensinya mentransfer pembayaran, penghasilan aslinya akan dipotong PPh sebesar Rp 375 ribu.




