Selama ini, mungkin Anda kesal karena harus ‘bagi jatah’ dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Belum lagi kalau tiba-tiba muncul surprise berupa tagihan atau sanksi pajak yang harus dibayar.
Sebenarnya bagaimana sih cara mengatur pajak dengan benar? Artikel ini akan membahas tujuh tips supaya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda tidak memancing keributan dengan DJP.
#1: Lakukan semua kewajiban pajak Anda
Aturan perpajakan yang sarat persyaratan seringkali membingungkan. Tapi kalau dirangkum, berikut adalah kewajiban seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):
-
Membuat NPWP
Anda perlu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) begitu Anda menerima penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP paling dasar (untuk single, tanpa tanggungan) yang ditentukan oleh DJP adalah Rp 54 juta dalam setahun.
-
Menghitung PPh tahunan
Setelah tahun berakhir, Anda harus menghitung Pajak Penghasilan (PPh) atas seluruh penghasilan Anda. Anda hanya perlu membayar PPh ke DJP kalau jumlah PPh terutang lebih besar dari PPh yang sudah Anda bayar sepanjang tahun. -
Melaporkan SPT Tahunan
Anda perlu menyampaikan SPT Tahunan WP OP paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Selama Anda masih berstatus WP OP, siklus 'hitung, setor, lapor' tersebut akan terus berulang tiap tahun.
Tapi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer) harus menghitung pajak dengan cara yang lebih rumit daripada pegawai. Mereka lebih rentan salah hitung dan jadi target DJP, sehingga mereka memerlukan dukungan ekstra dari konsultan pajak.
Untuk mengecek kewajiban pajak Anda dengan lebih detail, baca juga Cek 5 Menit Saja: Edisi Kewajiban Pajak Orang Pribadi
#2: Pastikan setiap penghasilan dan PPh yang dipotong masuk ke SPT Tahunan
Jujur saja, tips ini sangat sulit dilakukan. Penghasilan apa saja yang harus dicatat? Apakah hanya yang terkait pekerjaan saja, atau 'salam tempel' Lebaran juga termasuk?
Berikut adalah beberapa contoh umum:
| Penghasilan | PPh yang Dibayar WP OP |
|---|---|
| Penghasilan dari usaha pribadi | PPh tahunan |
| Fee proyek freelance | PPh tahunan |
| Gaji pegawai | PPh 21 |
| Penjualan tanah atau bangunan | PPh Final 4 Ayat (2) |
| Dana beasiswa | Tidak dikenai pajak |
Anda harus berhati-hati dengan istilah ‘tidak kena pajak’ seperti dana beasiswa di atas. Karena walaupun tidak dipajaki, Anda tetap harus melaporkannya di SPT Tahunan serta menyiapkan dokumen pendukungnya.
Yuk intip perlakuan pajak untuk beberapa jenis penghasilan dari tabel di atas:
#3: Jelaskan setiap kenaikan dan penurunan harta dan utang dalam SPT Tahunan
Salah satu tugas pegawai DJP adalah menebak transaksi apa saja yang sudah Anda lakukan dalam tahun tersebut. Jadi Anda perlu menyiapkan penjelasan untuk setiap perubahan SPT Tahunan Anda.
Sebagai contoh, Amelia melaporkan tabungan senilai USD 5 ribu. Tahun berikutnya, ia melaporkan USD 2 ribu saja. Orang awam akan berpikir kalau ia membeli sesuatu. Tapi pegawai DJP bisa berpikir, “Uang ini dipakai untuk apa ya? Jangan-jangan dijual karena nilai tukar USD ke Rupiah naik. Wah, ada keuntungan selisih kurs dong!”
Daripada sport jantung, lebih baik siapkan penjelasan dan dokumen pendukung untuk setiap transaksi Anda.
#4: Pastikan jumlah penghasilan Anda masuk akal untuk membeli aset
Kalau poin ini perlu Anda pertimbangkan bukan saat pelaporan SPT Tahunan, tapi sebelum membeli aset. Untuk lebih jelasnya, mari kita amati contoh berikut.
Winarto bekerja sebagai pegawai dengan gaji Rp 60 juta dalam setahun. Orang tuanya ingin membelikan rumah atas namanya, kira-kira seharga Rp 1M. Winarto pun melaporkan penghasilan sebagai pegawai dan aset rumah tersebut.
Ketika memeriksa SPT Tahunan Winarto, pegawai DJP bisa curiga, “Dari mana ia mendapat uang sebanyak itu untuk membeli rumah? Jangan-jangan ia punya penghasilan rahasia!”
Dalam kasus ini, lebih aman kalau Winarto melaporkan dulu harta ‘hibah dari orang tua’ di SPT Tahunan. Tahun berikutnya baru ia mencatat pembelian rumah dan mengurangi jumlah hibah.
#5: Khusus Anda yang pengusaha atau freelancer, hati-hati memasukkan biaya di SPT Tahunan
Urusan pajak pengusaha dan freelancer memang lebih sulit daripada pegawai—salah satunya karena mereka perlu melampirkan daftar biaya usaha, terutama kalau mereka menghitung pajak secara pembukuan.
Ambil contoh Santika, seorang fotografer freelance. Selama bekerja, ia mengeluarkan biaya pembelian dan perawatan perlengkapan, percetakan foto, dan transportasi. Ia juga membayar sewa tempat tinggal, berlangganan wifi dan kuota internet, serta makanan dan minuman.
Seharusnya hanya biaya usaha yang boleh masuk ke SPT Tahunan Santika, tanpa biaya pribadi. Kalau ia tidak sadar mencampurkan keduanya, DJP mungkin memeriksanya karena ia dianggap sengaja memperkecil jumlah pajak terutangnya.
Berikut ini 'bocoran' daftar biaya yang bisa tembus SPT Tahunan usaha atau freelance Anda: Sesuai Aturan, Ini Kisi-Kisi Biaya Usaha yang Boleh Tembus ke SPT Tahunan Badan
#6: Simpan semua dokumen terkait SPT Tahunan Anda selama minimal sepuluh tahun
Angka apapun yang Anda tulis di SPT Tahunan harus dapat dibuktikan dengan dokumen pendukungnya. Untuk membantu Anda, berikut adalah beberapa contoh nyatanya:
| Jenis Transaksi | Dokumen Terkait |
|---|---|
| Menerima gaji dari tempat kerja |
|
|
Menerima honorarium, fee, atau pembayaran sejenisnya sebagai freelancer |
|
| Menerima pembayaran dari pembeli |
|
|
Menerima hadiah sebagai peserta kegiatan lomba, magang, dll. |
|
| Menerima hasil penjualan saham |
|
Ini bukan berarti Anda harus mengarsip segebok dokumen hingga dimakan rayap. Anda perlu menyimpan dokumen fisik maupun digital selama sepuluh tahun, sesuai Pasal 28 Ayat (11) di Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Kira-kira data apa saja yang perlu Anda siapkan sebelum lapor SPT Tahunan pribadi di Coretax? Cek daftarnya di Cek 5 Menit Saja: Butuh Data Apa Saja untuk Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax?
#7: Jangan pasrah kalau Anda tidak setuju dengan pegawai DJP
Sampai hari ini, banyak orang mengira pegawai DJP selalu benar. Kalau mereka melakukan pemeriksaan, artinya WP memang salah. Kalau mereka menerbitkan ‘surat cinta’, artinya WP memang kurang bayar pajak.
Seringkali memang DJP yang benar. Namun, sebagai pihak yang hanya bertugas mengawasi—bukan mengelola—penghasilan WP, mereka juga bisa keliru.
Kalau Anda tidak setuju dengan temuan DJP, Anda bisa menyanggah 'surat cinta' mereka. Lebih lanjut, Anda bisa mengajukan upaya Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali.
Simak beberapa contoh cara menanggapi 'surat cinta' DJP di 4 Alasan Umum Anda Terima SP2DK dan Cara Aman Jawabnya
Supaya Anda lebih berpeluang untuk menang terhadap DJP, pastikan bahwa:
- Data Anda lengkap
- Penghitungan Anda akurat
- Aturan perpajakan yang Anda gunakan sebagai patokan masih berlaku untuk tahun pajak yang dipermasalahkan.
Kesimpulan
Artikel ini merangkum tujuh tips yang bisa Anda lakukan untuk mengatur pajak Anda, yaitu:
- Lakukan semua kewajiban Anda
- Pastikan setiap penghasilan dan PPh yang dipotong masuk ke SPT Tahunan
- Jelaskan setiap kenaikan dan penurunan harta dan utang dalam SPT Tahunan
- Pastikan jumlah penghasilan Anda masuk akal untuk membeli aset
- Khusus Anda yang pengusaha atau freelancer, hati-hati memasukkan biaya di SPT Tahunan
- Simpan semua dokumen terkait SPT Tahunan Anda selama minimal lima tahun
- Jangan berpasrah kalau Anda tidak setuju dengan pegawai DJP
Memang tidak mudah dilakukan. Tapi di balik penderitaan Anda, hasilnya (semoga) akan worth it.
Yuk mulai membangun kebiasaan pajak yang tertib!




